Jakarta, 17 September 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pernyataan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketika ditanya mengenai detail kasus yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan kementeriannya, Nusron menjawab bahwa dirinya tidak mengetahuinya. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Nusron juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kementerian akan tetap bekerja sebagaimana biasa selama penyidikan berlangsung.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB sejumlah lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sehari setelah operasi, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, dan pihak swasta. Dua pejabat yang menjadi tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK juga menetapkan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dan perantara perusahaan Rizal Pahlevi sebagai tersangka. Empat pihak lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut perkara bermula dari sengketa tanah antara Summarecon dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang kemudian menyebabkan sertifikat HGB perusahaan diblokir. Dalam proses pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut, pihak Summarecon diduga melakukan pendekatan kepada Erwin. KPK menyebut Erwin sebagai salah satu pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Erwin kemudian diduga menjadi penghubung dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta biaya sebesar Rp2 miliar untuk membantu pengurusan tersebut. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar sehingga terjadi negosiasi mengenai nilai pemberian.
Uang Rp1,5 miliar kemudian diduga diserahkan pada 27 Agustus 2026 oleh Adrianto melalui sejumlah perantara kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, KPK menduga Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang dalam pertemuan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. KPK juga menemukan indikasi bahwa pemberian uang bukan hanya terjadi satu kali. Penyidik menduga terdapat pemberian sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 yang juga berhubungan dengan pengurusan pertanahan perusahaan tersebut. Seluruh transaksi tersebut masih terus didalami untuk mengetahui aliran dana dan keterlibatan setiap pihak.
Sorotan terhadap Nusron muncul setelah KPK menyebut empat tersangka sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaannya. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Meski demikian, penyebutan hubungan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana. KPK menyatakan penyidik masih mendalami alur perintah dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan. Peluang memeriksa Nusron juga bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan bukti yang diperoleh. Hingga tahap ini, Nusron belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN untuk mencari bukti tambahan. Penggeledahan menyasar beberapa ruangan direktorat dan pejabat yang dinilai berkaitan dengan perkara, sementara ruang kerja Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah pada tahap tersebut. KPK sebelumnya menyita uang dalam jumlah besar selama rangkaian operasi dan penyidikan. Barang bukti yang diamankan mencakup mata uang rupiah maupun mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik masih menelusuri hubungan uang tersebut dengan para tersangka serta perkara pengurusan pertanahan yang sedang diselidiki. Pengembangan penyidikan juga diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat transaksi lain di luar konstruksi awal perkara.
Di tengah proses hukum tersebut, Nusron memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Ia meminta jajaran ATR/BPN tetap menjalankan berbagai layanan, termasuk pengalihan hak dan kegiatan pengukuran yang telah terjadwal. Menurut Nusron, kementeriannya sebelumnya telah memiliki komitmen melakukan berbagai inovasi untuk memperbaiki pelayanan pertanahan. Pengawasan internal juga disebut akan diperkuat sebagai bagian dari evaluasi setelah munculnya perkara tersebut. Nusron memastikan kerja sama dengan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya tetap dilanjutkan. Ia menegaskan kementerian akan menghormati langkah penyidikan tanpa menghambat proses pelayanan kepada masyarakat.
Penyidikan kasus HGB Summarecon masih berkembang dan KPK belum menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila dibutuhkan untuk membuat perkara semakin terang. Salah satu fokus penyidik adalah menelusuri alur perintah yang disebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga perlu membuktikan hubungan setiap transaksi dengan kewenangan pejabat maupun pihak yang menjadi perantara. Nusron sementara memilih menyerahkan proses tersebut kepada penyidik dan menyatakan tidak mengetahui detail duduk perkaranya. Status dan keterlibatan setiap pihak akan ditentukan berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dokumen, barang bukti elektronik, dan penelusuran aliran dana.