🏛️ Pendahuluan
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memegang peran penting sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kewenangan Presiden diatur secara jelas dalam UUD 1945 dan sejumlah undang-undang turunannya.
Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, Presiden memiliki tanggung jawab untuk menjalankan undang-undang, menjaga kedaulatan negara, serta menegakkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Namun, dalam negara hukum, kekuasaan Presiden tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh konstitusi dan prinsip checks and balances.
⚖️ Dasar Hukum Kewenangan Presiden
Kewenangan Presiden bersumber dari:
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
- Pasal 5 hingga Pasal 15 UUD 1945, yang merinci kekuasaan Presiden di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang memperjelas batas-batas kewenangan Presiden dalam sistem hukum nasional.
🧩 Kewenangan Presiden di Bidang Eksekutif
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki fungsi utama menjalankan kebijakan negara. Beberapa kewenangan eksekutifnya antara lain:
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Menteri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjalankan fungsi pemerintahan sesuai bidangnya. - Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan undang-undang.
- Mengangkat duta besar dan konsul, serta menerima duta besar negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memimpin Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (TNI) sebagai panglima tertinggi, dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.
- Menetapkan keadaan darurat (seperti darurat militer atau darurat sipil) dengan persetujuan DPR.
Kewenangan eksekutif ini menegaskan bahwa Presiden bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan sehari-hari, termasuk dalam urusan hukum, politik, ekonomi, dan keamanan nasional.
⚖️ Kewenangan Presiden di Bidang Legislatif
Meski bukan lembaga legislatif, Presiden memiliki peran penting dalam pembentukan hukum di Indonesia.
Dalam hal ini, Presiden berwenang untuk:
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR.
- Mengesahkan dan menandatangani undang-undang bersama DPR.
- Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam hal kegentingan yang memaksa.
- Menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan kebijakan pemerintahan yang belum diatur oleh undang-undang.
Peran Presiden dalam bidang legislatif menegaskan adanya kolaborasi antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, sekaligus menjadi bentuk penerapan prinsip checks and balances dalam sistem presidensial Indonesia.
⚖️ Kewenangan Presiden di Bidang Yudikatif
Walaupun kekuasaan kehakiman berada di tangan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden tetap memiliki fungsi terbatas di bidang yudikatif, antara lain:
- Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
- Mengangkat hakim agung dan hakim konstitusi, melalui proses seleksi dan persetujuan lembaga lain (KY atau DPR).
- Menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) dalam hal tertentu yang bersifat administratif atau hukum negara.
Kewenangan ini menunjukkan bahwa Presiden berperan sebagai penegak hukum tertinggi di bidang eksekutif, tanpa mencampuri kekuasaan kehakiman yang bersifat independen.
🧠 Prinsip Pembatasan Kekuasaan Presiden
Meskipun memiliki kewenangan luas, kekuasaan Presiden tetap dibatasi oleh konstitusi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Beberapa mekanisme pembatasan tersebut antara lain:
- Pengawasan DPR, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
- Pertanggungjawaban politik, seperti pemakzulan (impeachment) jika Presiden diduga melanggar hukum berat.
- Kontrol publik dan media massa, yang menjadi bagian penting dari demokrasi modern.
Dengan sistem ini, kekuasaan Presiden tetap kuat namun tidak absolut, karena harus berjalan dalam koridor hukum dan demokrasi.
💡 Tantangan dalam Pelaksanaan Kewenangan Presiden
Beberapa tantangan yang masih dihadapi Presiden dalam menjalankan kewenangannya antara lain:
- Koordinasi antar kementerian dan lembaga hukum yang belum sepenuhnya efisien.
- Intervensi politik dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus besar.
- Ketimpangan kebijakan antara pusat dan daerah.
- Tuntutan transparansi publik di era digital yang semakin meningkat.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan penegakan prinsip akuntabilitas serta keterbukaan hukum.
🧩 Kesimpulan
Kewenangan Presiden dalam sistem hukum Indonesia mencerminkan keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab. Presiden tidak hanya sebagai pelaksana pemerintahan, tetapi juga sebagai penjamin tegaknya hukum, keadilan, dan konstitusi.
Dengan menjalankan kewenangannya sesuai prinsip checks and balances, Presiden berperan penting dalam menjaga stabilitas hukum dan demokrasi Indonesia. Namun, keberhasilan pelaksanaannya tetap bergantung pada integritas moral, transparansi kebijakan, dan kesetiaan pada amanat konstitusi.