Jakarta, 3 Mei 2026 – Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menyoroti pelaksanaan sistem internship dokter di Indonesia, khususnya terkait status peserta yang dinilai belum memiliki kejelasan.
Dalam pernyataannya, PDUI menyebut bahwa dokter yang menjalani program internship masih berada dalam posisi yang tidak pasti, baik dari sisi status profesi maupun perlindungan kerja. Hal ini dinilai dapat memengaruhi kenyamanan dan kinerja para peserta.
Selain itu, PDUI juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai hak dan kewajiban peserta internship, termasuk aspek kesejahteraan, jaminan keamanan kerja, serta kepastian jenjang karier setelah program selesai.
Menurut organisasi tersebut, sistem internship memiliki peran penting dalam membentuk kompetensi dokter baru. Namun, pelaksanaannya perlu didukung oleh regulasi yang jelas agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.
Pengamat kesehatan menilai bahwa evaluasi terhadap sistem internship perlu dilakukan secara menyeluruh. Kejelasan status dan perlindungan bagi peserta dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
PDUI juga mendorong adanya dialog antara pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi profesi untuk mencari solusi yang tepat. Pendekatan kolaboratif diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
Dengan adanya perhatian terhadap isu ini, diharapkan sistem internship dokter di Indonesia dapat diperbaiki sehingga memberikan manfaat maksimal bagi tenaga medis dan masyarakat.