Roy Suryo Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Jaksa Bacakan Dakwaan Hari Ini

Jakarta, 17 September 2026 – Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara yang berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis, 17 September 2026. Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Roy sebelumnya telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang pokok perkara tersebut dan menyatakan siap mengikuti proses hukum. Persidangan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara setelah proses penyidikan dan pelimpahan berkas diselesaikan. Dalam tahap ini, jaksa akan menguraikan perbuatan yang didakwakan beserta pasal yang digunakan terhadap terdakwa. Roy tetap mempunyai hak mengajukan keberatan atau eksepsi setelah dakwaan dibacakan. Status terdakwa juga tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah karena pembuktian harus dilakukan dalam persidangan.

Perkara tersebut berawal dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada yang berkembang menjadi persoalan hukum. Roy menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menyampaikan analisis dan pendapat mengenai dokumen tersebut. Pernyataan serta berbagai materi yang disampaikan kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Polemik berkembang cukup panjang karena melibatkan klaim dari sejumlah pihak serta tanggapan dari Jokowi dan institusi terkait. Proses hukum kemudian berjalan untuk menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur pidana sebagaimana disangkakan penyidik dan didakwakan jaksa. Penilaian tersebut pada akhirnya berada di tangan majelis hakim setelah mendengar keseluruhan pembuktian.

Roy sebelumnya menyampaikan dirinya telah mempersiapkan diri menghadapi persidangan. Persiapan dilakukan bersama tim kuasa hukum setelah pemberitahuan mengenai jadwal sidang diterima. Sidang pokok perkara pada 17 September telah diketahui sejak awal September setelah panggilan dari jaksa penuntut umum diterima. Tim hukum juga mempersiapkan langkah yang akan diambil setelah mendengar isi surat dakwaan. Salah satu tahapan yang tersedia berdasarkan hukum acara adalah mengajukan eksepsi apabila terdapat bagian dakwaan yang dinilai mempunyai persoalan hukum atau prosedural. Namun, keputusan mengenai langkah tersebut akan bergantung pada isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Pembacaan dakwaan mempunyai posisi penting karena menjadi dasar pemeriksaan perkara pada tahap berikutnya. Jaksa harus menjelaskan identitas terdakwa, uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan, waktu dan tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang digunakan. Setelah dakwaan selesai dibacakan, terdakwa dan penasihat hukumnya memperoleh kesempatan memberikan tanggapan sesuai mekanisme hukum acara pidana. Apabila eksepsi diajukan, jaksa dapat memberikan tanggapan sebelum majelis hakim mengambil keputusan sela. Jika perkara dilanjutkan, persidangan kemudian memasuki pemeriksaan saksi dan alat bukti. Seluruh proses tersebut diperlukan agar tuduhan yang diajukan dapat diuji secara terbuka di pengadilan.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas karena menyangkut polemik ijazah seorang mantan presiden yang telah berlangsung cukup lama. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Jokowi sebelumnya muncul melalui berbagai forum, media sosial, konferensi pers, hingga proses hukum. Roy bersama sejumlah pihak melakukan kajian terhadap dokumen dan menyampaikan kesimpulan mereka kepada publik. Namun, kesimpulan tersebut merupakan klaim pihak yang mempertanyakan ijazah dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Aparat kepolisian sebelumnya juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersoalkan sebagai bagian dari penyelidikan. Perbedaan antara klaim para pihak dan hasil pemeriksaan institusi menjadi salah satu konteks penting dalam perkara yang kini masuk pengadilan.

Bareskrim Polri pada Mei 2025 sebelumnya menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam laporan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi setelah melakukan penyelidikan. Polisi ketika itu menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap ijazah Jokowi dan membandingkannya dengan sejumlah dokumen pembanding. Kesimpulan aparat menyatakan dokumen tersebut identik dengan ijazah pembanding dari periode yang sama. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu perkembangan penting dalam polemik yang berlangsung di ruang publik. Meski demikian, Roy dan sejumlah pihak tetap menyampaikan keberatan serta analisis mereka sendiri mengenai dokumen tersebut. Perbedaan pandangan itulah yang terus berkembang hingga memunculkan rangkaian proses hukum lainnya.

Universitas Gadjah Mada juga berulang kali memberikan keterangan mengenai status pendidikan Jokowi. Institusi tersebut menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan telah menyelesaikan pendidikan di universitas tersebut. Keterangan institusi pendidikan menjadi salah satu unsur yang selama ini digunakan untuk menjawab polemik mengenai riwayat akademik mantan presiden tersebut. Namun, pihak yang mempertanyakan ijazah tetap mengajukan berbagai argumentasi mengenai aspek dokumen dan administrasi. Karena perkara yang kini disidangkan berfokus pada dugaan tindak pidana terkait pernyataan dan tindakan para terdakwa, majelis hakim akan menilai bukti yang secara khusus diajukan dalam perkara tersebut. Pengadilan tidak seharusnya mendasarkan putusan pada perdebatan di media sosial.

Roy dan tim hukumnya mempunyai kesempatan menghadirkan argumentasi maupun bukti untuk membantah dakwaan jaksa. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sepanjang proses persidangan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa mempunyai kewajiban membuktikan unsur dakwaan melalui alat bukti yang sah. Sementara terdakwa dapat mempertanyakan keterangan saksi, menghadirkan ahli, mengajukan bukti, serta memberikan penjelasan mengenai tindakan yang dipersoalkan. Majelis hakim kemudian menilai keseluruhan fakta yang muncul selama pemeriksaan. Dengan mekanisme tersebut, persidangan menjadi ruang untuk menguji klaim masing-masing pihak berdasarkan hukum pembuktian.

Sidang perdana juga akan memperjelas konstruksi perkara yang digunakan jaksa terhadap Roy. Selama tahap penyidikan, informasi yang beredar kepada publik lebih banyak berkaitan dengan sangkaan serta perkembangan pemeriksaan. Surat dakwaan memberikan gambaran lebih spesifik mengenai tindakan apa yang menurut jaksa memenuhi unsur pidana. Detail tersebut penting karena terdakwa harus mengetahui secara jelas tuduhan yang dihadapinya agar dapat mempersiapkan pembelaan. Dakwaan juga menjadi batas bagi jaksa dalam membuktikan perkara selama persidangan. Hakim nantinya akan menilai apakah unsur-unsur yang tercantum dalam dakwaan dapat dibuktikan melalui saksi, ahli, dokumen, dan alat bukti lainnya.

Perhatian publik terhadap perkara ini juga membuat proses persidangan perlu dibedakan dari perdebatan politik mengenai Jokowi. Pengadilan bekerja berdasarkan dakwaan dan alat bukti yang diajukan, bukan berdasarkan popularitas maupun posisi politik pihak yang terlibat. Pernyataan dari pendukung ataupun pengkritik masing-masing pihak tidak dengan sendirinya mempunyai nilai pembuktian. Fakta hukum baru dapat ditentukan setelah bukti diuji melalui mekanisme persidangan. Karena itu, perkembangan perkara perlu dilihat berdasarkan apa yang benar-benar disampaikan di ruang sidang. Kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa juga belum dapat ditarik hanya dari pembacaan dakwaan.

Selain Roy, perkara mengenai polemik ijazah Jokowi sebelumnya melibatkan nama sejumlah pihak lain yang aktif mempertanyakan keaslian dokumen tersebut. Proses hukum terhadap masing-masing pihak dapat mempunyai konstruksi dan bukti berbeda sehingga tidak seluruh tindakan dapat diperlakukan sama. Persidangan menjadi kesempatan bagi jaksa untuk menjelaskan secara rinci peranan yang mereka tuduhkan terhadap setiap terdakwa. Penasihat hukum pada sisi lain dapat membantah hubungan antara tindakan kliennya dengan unsur pidana yang didakwakan. Perbedaan tersebut nantinya akan terlihat lebih jelas ketika pemeriksaan saksi dan bukti dimulai. Hakim kemudian harus mempertimbangkan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa secara individual.

Tahapan setelah pembacaan dakwaan akan bergantung pada respons Roy dan penasihat hukumnya. Apabila mereka mengajukan eksepsi, persidangan terlebih dahulu akan membahas keberatan tersebut sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Eksepsi umumnya berkaitan dengan kewenangan pengadilan, kejelasan dakwaan, atau persoalan hukum formal lainnya dan bukan pemeriksaan seluruh bukti pokok perkara. Majelis hakim dapat menerima atau menolak keberatan berdasarkan argumentasi kedua pihak. Jika keberatan ditolak atau tidak diajukan, jaksa akan mulai menghadirkan saksi-saksi. Proses tersebut dapat berlangsung dalam sejumlah persidangan sebelum masuk ke pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan, dan putusan.

Roy sebelumnya menunjukkan sikap siap menghadapi proses persidangan dan tidak menghindari panggilan yang telah diterimanya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari persiapan menjelang sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Tim penasihat hukum juga telah melakukan koordinasi untuk menghadapi pokok perkara. Namun, substansi pembelaan secara lengkap baru dapat diketahui setelah jaksa membacakan dakwaan. Hal tersebut wajar karena strategi hukum terdakwa harus merespons konstruksi perkara yang secara resmi diajukan penuntut umum. Perkembangan setelah sidang pertama karena itu akan menentukan arah pemeriksaan dalam beberapa pekan berikutnya.

Sidang pembacaan dakwaan Roy Suryo pada 17 September 2026 pada akhirnya menjadi awal pengujian perkara di hadapan majelis hakim. Jaksa akan memaparkan konstruksi tuduhan, sementara Roy dan tim hukumnya memperoleh kesempatan memberikan respons sesuai prosedur. Polemik mengenai ijazah Jokowi memang menjadi latar belakang perkara, tetapi penentuan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada tindakan yang didakwakan serta bukti yang dapat diuji. Pernyataan dari pihak yang mempertanyakan ijazah, keterangan Jokowi, hasil pemeriksaan aparat, dan penjelasan institusi pendidikan perlu ditempatkan sesuai konteks masing-masing. Selama pengadilan belum menjatuhkan putusan, Roy tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Sidang hari ini menjadi langkah pertama untuk mengetahui secara lebih terperinci dasar hukum yang digunakan jaksa sekaligus pembelaan yang akan diajukan pihak terdakwa.