Jakarta, 28 Agustus 2026 – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menjadi perhatian karena regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat akses pendidikan yang inklusif bagi seluruh warga negara. Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah memastikan anak penyandang disabilitas, masyarakat marginal, serta warga yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak. Komisi X DPR RI telah memasukkan layanan pendidikan inklusif sebagai salah satu isu strategis dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut. RUU Sisdiknas juga diarahkan untuk membangun sistem pendidikan yang lebih terintegrasi sehingga berbagai kelompok masyarakat tidak menghadapi kesenjangan layanan akibat perbedaan kondisi wilayah maupun latar belakang sosial. Upaya tersebut menjadi penting karena pendidikan inklusif tidak hanya berkaitan dengan keberadaan peserta didik di sekolah, tetapi juga menyangkut kemampuan sistem pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang aman, aksesibel, dan sesuai kebutuhan setiap anak.
Dalam perkembangannya, Komisi X DPR RI telah menyepakati RUU Sisdiknas untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Draf yang disusun terdiri atas 16 bab dan 257 pasal dengan sejumlah materi strategis, termasuk perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah. Rancangan tersebut juga memuat ketentuan mengenai kewajiban negara dalam menjamin pembiayaan pendidikan, ketersediaan guru, serta sarana dan prasarana. Di dalam pembahasannya, pemerataan akses pendidikan dan layanan bagi penyandang disabilitas menjadi bagian yang perlu diperkuat agar sistem pendidikan tidak hanya mengejar peningkatan kualitas, tetapi juga memastikan kesempatan belajar dapat dinikmati seluruh masyarakat. Tahapan harmonisasi menjadi penting untuk memastikan berbagai ketentuan dalam rancangan tersebut selaras secara hukum sekaligus dapat diterapkan secara realistis di lapangan.
Pendidikan inklusif memiliki tantangan yang cukup kompleks karena kebutuhan peserta didik tidak selalu sama. Anak penyandang disabilitas, misalnya, membutuhkan dukungan berupa akses fisik, alat bantu, tenaga pendidik yang memiliki kompetensi, serta metode pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan kondisi mereka. Ketersediaan fasilitas juga masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah sehingga keberadaan aturan yang kuat perlu diikuti dengan mekanisme pembiayaan dan pelaksanaan yang jelas. Pemerintah telah mencatat lebih dari 160 ribu anak berkebutuhan khusus memperoleh akses layanan pendidikan, namun perluasan akses tersebut tetap membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Karena itu, RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberikan kerangka yang lebih kuat agar pendidikan inklusif tidak hanya menjadi kebijakan sektoral, tetapi menjadi bagian yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Persoalan inklusivitas juga tidak berhenti pada peserta didik penyandang disabilitas. Masyarakat yang tinggal di wilayah 3T menghadapi tantangan berupa keterbatasan tenaga pendidik, fasilitas sekolah, akses transportasi, konektivitas, serta kondisi geografis yang menyulitkan penyelenggaraan pendidikan. Kesenjangan tersebut dapat berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia apabila tidak ditangani secara konsisten. Panitia Kerja RUU Sisdiknas menilai pembiayaan pendidikan yang lebih berkeadilan menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi kesenjangan antardaerah. Kebijakan nasional perlu memberikan ruang agar daerah dengan tantangan lebih besar memperoleh dukungan yang sepadan dengan kebutuhan mereka. Dengan demikian, prinsip pemerataan tidak hanya berarti memberikan perlakuan yang sama, tetapi juga memastikan setiap daerah memperoleh dukungan sesuai kondisi dan hambatan yang dihadapi.
Penguatan pendidikan inklusif juga berkaitan erat dengan kualitas tenaga pendidik. Guru tidak hanya dituntut menguasai materi pembelajaran, tetapi juga perlu memiliki kemampuan memahami keberagaman karakteristik peserta didik. Dalam kelas yang inklusif, guru dapat menghadapi siswa dengan kebutuhan belajar, kemampuan, latar belakang, dan kondisi yang berbeda-beda. Hal tersebut membutuhkan pendekatan pembelajaran yang fleksibel sekaligus dukungan dari tenaga profesional lainnya apabila diperlukan. Karena itu, pembahasan RUU Sisdiknas yang mencakup peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru menjadi bagian penting dalam membangun sistem pendidikan yang mampu memberikan layanan secara lebih merata. Guru yang mendapatkan pelatihan, perlindungan, dan dukungan memadai akan memiliki kemampuan lebih baik dalam menciptakan lingkungan belajar yang dapat mengakomodasi keberagaman peserta didik.
Di sisi lain, pendidikan inklusif membutuhkan perubahan cara pandang terhadap keberadaan sekolah dan peserta didik. Sekolah tidak cukup hanya menerima anak dari berbagai latar belakang, tetapi juga harus memastikan mereka dapat mengikuti proses pembelajaran dan berpartisipasi secara penuh. Akses terhadap ruang kelas, toilet, perpustakaan, fasilitas olahraga, serta sarana pendukung lainnya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Kurikulum dan metode evaluasi juga perlu mempertimbangkan keberagaman kemampuan peserta didik tanpa menghilangkan standar mutu pendidikan. Pendekatan tersebut akan membantu menciptakan lingkungan sekolah yang tidak melakukan diskriminasi berdasarkan kondisi fisik, sosial, ekonomi, maupun latar belakang peserta didik. Dengan begitu, pendidikan dapat benar-benar menjadi ruang yang memberikan kesempatan berkembang bagi seluruh anak.
RUU Sisdiknas juga diharapkan dapat memperkuat keterpaduan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Pendidikan inklusif tidak dapat dijalankan hanya oleh sekolah karena banyak kebutuhan peserta didik berada di luar ruang kelas. Dukungan keluarga diperlukan untuk memahami kondisi anak, sedangkan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyediakan fasilitas dan memastikan layanan pendidikan dapat diakses. Masyarakat juga memiliki posisi penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang menerima keberagaman dan mencegah diskriminasi. Karena itu, konsep Tri Sentra Pendidikan yang mencakup keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membangun sistem pendidikan yang lebih menyeluruh.
Kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta juga menjadi aspek yang relevan dalam pembahasan regulasi tersebut. Jumlah satuan pendidikan yang dikelola masyarakat sangat besar sehingga upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional tidak dapat hanya berfokus pada sekolah negeri. Sekolah swasta juga membutuhkan dukungan agar mampu menyediakan layanan pendidikan yang bermutu dan memenuhi kebutuhan peserta didik dengan karakteristik yang beragam. Perlakuan yang lebih setara dapat membuka peluang bagi satuan pendidikan swasta untuk ikut memperluas layanan inklusif di berbagai daerah. Namun, penguatan tersebut tetap perlu disertai standar mutu, pengawasan, serta akuntabilitas agar peningkatan akses berjalan seiring dengan peningkatan kualitas.
Dari sisi pembiayaan, RUU Sisdiknas juga menghadapi tantangan untuk memastikan amanat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan layanan. Penggunaan anggaran perlu diarahkan pada kebutuhan yang langsung berkaitan dengan peningkatan akses, mutu, fasilitas, tenaga pendidik, serta perlindungan peserta didik. Bagi pendidikan inklusif, pembiayaan juga diperlukan untuk menyediakan akomodasi yang layak, memperbaiki fasilitas sekolah, menyediakan alat bantu, serta meningkatkan kompetensi tenaga pendidik. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, ketentuan mengenai pendidikan inklusif berisiko sulit diterapkan secara optimal, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan sumber daya. Karena itu, substansi regulasi dan desain pembiayaan harus berjalan beriringan agar hak memperoleh pendidikan tidak berhenti sebagai norma di dalam undang-undang.
Pembahasan RUU Sisdiknas pada akhirnya menjadi momentum untuk menata kembali sistem pendidikan nasional agar lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Pendidikan inklusif harus ditempatkan sebagai bagian utama dari upaya pemerataan, bukan sekadar program tambahan bagi kelompok tertentu. Regulasi yang baru diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai tanggung jawab negara, pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyediakan layanan yang berkualitas dan nondiskriminatif. Dengan dukungan pembiayaan, tenaga pendidik, sarana prasarana, serta tata kelola yang memadai, pendidikan inklusif dapat berkembang dari sekadar kebijakan menjadi praktik yang benar-benar dirasakan peserta didik. Tahapan pembahasan berikutnya akan menjadi ruang penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam RUU Sisdiknas mampu menjawab kesenjangan pendidikan sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh anak Indonesia untuk belajar, berkembang, dan mencapai potensi terbaiknya.