Jakarta, 27 Mei 2026 – Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seseorang memakan daging hewan kurban miliknya sendiri kembali ramai dibahas masyarakat saat perayaan Iduladha 1447 Hijriah berlangsung. Banyak umat Muslim ingin memahami ketentuan pembagian daging kurban agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai syariat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging hewan kurbannya sendiri, bahkan hal tersebut dianjurkan dalam banyak pendapat ulama. Tradisi menikmati sebagian hasil kurban bersama keluarga juga telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Muslim di berbagai daerah. Namun demikian, pembagian kepada masyarakat yang membutuhkan tetap menjadi tujuan utama dari pelaksanaan ibadah kurban dalam momentum Iduladha.
Menurut penjelasan para ahli fikih, pembagian daging kurban umumnya dianjurkan dibagi ke dalam beberapa bagian, yakni untuk diri sendiri dan keluarga, untuk kerabat atau tetangga, serta untuk masyarakat yang membutuhkan. Dalam praktiknya, tidak ada ketentuan mutlak mengenai persentase pembagian tertentu selama semangat berbagi tetap menjadi prioritas utama. Para ulama menekankan bahwa ibadah kurban bukan hanya soal penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan rasa syukur kepada Tuhan. Oleh sebab itu, banyak masyarakat memanfaatkan momentum Iduladha untuk berbagi daging kurban kepada tetangga, kaum dhuafa, dan lingkungan sekitar. Tradisi ini dinilai membantu mempererat hubungan sosial dan memperkuat semangat kebersamaan di tengah masyarakat.
Pengamat sosial keagamaan menjelaskan bahwa tradisi makan bersama dari hasil kurban memiliki makna simbolis yang cukup kuat dalam budaya Muslim. Selain menjadi bentuk rasa syukur, kegiatan tersebut juga menghadirkan suasana kebersamaan dalam keluarga maupun lingkungan masyarakat. Di banyak daerah Indonesia, masyarakat biasanya mengolah sebagian kecil daging kurban untuk disantap bersama setelah proses penyembelihan selesai dilakukan. Aktivitas memasak dan makan bersama tersebut sering kali menjadi bagian dari suasana khas Iduladha yang mempererat hubungan sosial antarwarga. Oleh sebab itu, kebiasaan menikmati sebagian daging kurban sendiri dipandang sebagai hal yang wajar selama tidak mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, pengamat keagamaan juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan jenis kurban dalam beberapa kondisi tertentu. Pada kurban sunnah, orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian dagingnya sendiri. Namun pada beberapa jenis kurban tertentu yang bersifat nazar atau memiliki ketentuan khusus, pembagian daging biasanya diatur berbeda dan lebih diutamakan untuk disalurkan kepada pihak lain. Oleh sebab itu, masyarakat dianjurkan memahami niat dan ketentuan kurban yang dilakukan agar pelaksanaannya sesuai dengan ajaran agama. Selain aspek hukum, para ulama juga menekankan bahwa nilai utama kurban tetap terletak pada keikhlasan, kepedulian, dan semangat berbagi kepada sesama.
Pembahasan mengenai boleh tidaknya memakan daging kurban sendiri menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan ibadah kurban yang benar sesuai syariat. Penjelasan para ulama bahwa orang yang berkurban diperbolehkan menikmati sebagian hasil kurbannya diharapkan dapat membantu masyarakat memahami makna Iduladha secara lebih utuh. Di balik tradisi penyembelihan hewan kurban, terdapat nilai besar mengenai rasa syukur, solidaritas sosial, dan kepedulian terhadap sesama manusia. Momentum Iduladha juga menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk memperkuat hubungan kekeluargaan dan budaya berbagi di lingkungan sekitar. Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan dan makna kurban, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah Iduladha dengan lebih tenang, khusyuk, dan penuh kebersamaan.