Jakarta, 6 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai pemilahan sampah rumah tangga pada 10 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di ibu kota yang selama ini menghadapi persoalan volume sampah tinggi setiap harinya.
Melalui aturan tersebut, masyarakat diminta mulai memilah sampah sejak dari rumah berdasarkan jenisnya, seperti sampah organik, anorganik, dan sampah yang dapat didaur ulang. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus meningkatkan efektivitas pengolahan sampah.
Pemprov DKI menyebut penerapan pemilahan sampah akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tingkat rumah tangga, pengurus lingkungan, hingga petugas kebersihan di lapangan. Sosialisasi juga terus dilakukan agar warga memahami mekanisme dan tujuan kebijakan tersebut.
Selain edukasi kepada masyarakat, pemerintah daerah juga menyiapkan fasilitas pendukung seperti tempat sampah terpisah dan penguatan program bank sampah di sejumlah wilayah.
Dalam pelaksanaannya nanti, pengurus lingkungan termasuk tingkat RT dan RW disebut akan ikut membantu pengawasan terhadap kedisiplinan warga dalam memilah sampah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan kebiasaan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan pengelolaan limbah rumah tangga.
Persoalan sampah sendiri masih menjadi tantangan besar di Jakarta karena tingginya jumlah penduduk dan aktivitas perkotaan yang menghasilkan ribuan ton sampah setiap hari.
Dengan diberlakukannya Ingub pemilahan sampah mulai 10 Mei, pemerintah berharap tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, efisien, dan berkelanjutan di seluruh wilayah DKI Jakarta.