Jakarta, 26 September 2026 –
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan penyidikan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berjalan tanpa intervensi pihak mana pun. Penegasan tersebut disampaikan setelah muncul perhatian terhadap hubungan keluarga Sitti Husniah dengan Komjen Pol (Purn) Fadil Imran, mantan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan hubungan keluarga tersebut tidak memiliki kaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penyidik tetap menjalankan perkara berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sitti Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Kortas Tipidkor mengungkap terdapat empat rangkaian dugaan pemerasan yang menjadi bagian dari penyidikan. Perkara pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan di Kabupaten Gowa. Penyidik menyatakan Sitti diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR untuk dilaporkan kepadanya. Ia kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun. Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui perantara.
Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket baru di Kabupaten Gowa. Penyidik menduga terdapat permintaan dana dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dugaan berikutnya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam perkara tersebut, Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai bagian dari proses persetujuan bangunan untuk site plan Sakura 2. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan dan akan diuji melalui proses hukum selanjutnya.
Penyidik juga mengungkap rangkaian keempat berupa dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak minimarket untuk kegiatan Beautiful Malino. Dana tersebut disebut ditransfer langsung kepada pihak penyelenggara kegiatan. Empat rangkaian peristiwa itu menjadi dasar penting dalam pengembangan perkara yang mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU selama periode 2025–2026. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa. Dari penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen fisik maupun elektronik yang kemudian dianalisis dalam proses penyidikan.
Selain menetapkan tersangka, Kortas Tipidkor telah menyita sejumlah aset dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,58 miliar untuk kepentingan pemulihan aset dalam perkara tersebut. Aset yang disita mencakup sebuah rumah di Perumahan Royal Spring Gowa yang ditaksir bernilai Rp1,4 miliar serta rumah di Perumahan Waterfront Makassar dengan perkiraan nilai Rp3,5 miliar. Penyidik juga menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta. Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono menyatakan penyitaan dilakukan terhadap aset bernilai ekonomis yang berkaitan dengan penyidikan. Penelusuran aset masih menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.
Sitti Husniah belum ditahan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik menyatakan keputusan mengenai penahanan akan mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan penyidikan. Kortas Tipidkor berencana melakukan pemanggilan terhadap Sitti untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan akan digunakan untuk mendalami rangkaian dugaan penerimaan uang, proses perizinan, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Pada tahap ini, Sitti tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum, sementara dugaan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui proses peradilan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Hubungan keluarga Sitti Husniah dengan Fadil Imran menjadi salah satu hal yang ditanyakan kepada penyidik setelah penetapan tersangka diumumkan. Kortas Tipidkor menegaskan hubungan tersebut tidak memengaruhi penanganan perkara dan menyatakan tidak ada intervensi dalam proses penyidikan. Fokus aparat saat ini tetap diarahkan pada pembuktian empat rangkaian dugaan pemerasan, penelusuran transaksi keuangan, serta pengamanan aset yang diduga berhubungan dengan perkara. Pemeriksaan terhadap tersangka dan pihak-pihak terkait masih dapat dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah penyidik menemukan bukti tambahan maupun aset lain dalam perkara yang menjerat Bupati Gowa tersebut.