Jakarta, 8 Mei 2026 – Sejumlah emak-emak yang merupakan pedagang Pasar Tani mendatangi gedung DPRD Nunukan untuk menyampaikan protes terkait surat relokasi yang diterima para pedagang.
Aksi tersebut berlangsung dengan membawa aspirasi dan keluhan mengenai rencana pemindahan lokasi berdagang yang dinilai dapat memengaruhi penghasilan serta aktivitas ekonomi mereka sehari-hari.
Para pedagang mengaku keberatan dengan rencana relokasi karena lokasi saat ini dianggap lebih strategis dan telah menjadi tempat usaha mereka dalam waktu cukup lama. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan DPRD mendengarkan aspirasi para pedagang sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Pengamat ekonomi kerakyatan menjelaskan relokasi pasar sering menjadi isu sensitif karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat kecil, terutama pedagang tradisional yang bergantung pada lokasi usaha dan pelanggan tetap.
Dalam aksi tersebut, para pedagang berharap ada dialog terbuka antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat agar solusi yang diambil tidak merugikan pedagang kecil.
Pengamat sosial menilai pasar tradisional memiliki peran penting dalam perekonomian daerah karena menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan sumber penghidupan banyak keluarga.
Selain faktor ekonomi, lokasi pasar juga berpengaruh terhadap akses pembeli dan keberlangsungan usaha para pedagang. Perubahan tempat berdagang sering membuat pedagang khawatir kehilangan pelanggan.
Pihak DPRD disebut menerima aspirasi para pedagang dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui komunikasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Masyarakat sekitar turut memperhatikan perkembangan persoalan relokasi pasar tersebut karena pasar tani selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan kebutuhan sehari-hari.
Pengamat tata kota menjelaskan penataan pasar memang penting dilakukan untuk mendukung keteraturan kota, namun prosesnya perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Para pedagang berharap kebijakan relokasi dapat dikaji ulang atau setidaknya dilakukan melalui proses yang melibatkan komunikasi dan kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat kecil.
Dengan aksi emak-emak yang mendatangi gedung DPRD Nunukan, perhatian publik kini tertuju pada nasib pedagang Pasar Tani dan langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan relokasi tersebut.