Jakarta, 6 Mei 2026 – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali menjadi perhatian publik setelah muncul momen ketika hakim menanyakan langsung kepada terdakwa terkait kemungkinan melarikan diri dari proses hukum.
Pertanyaan tersebut disampaikan hakim dalam persidangan saat membahas status penahanan dan sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung. Hakim meminta kepastian bahwa terdakwa akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif.
Dalam persidangan, terdakwa disebut menjawab bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melarikan diri dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri sebelumnya menghebohkan publik karena menyebabkan korban mengalami luka serius akibat cairan berbahaya yang disiramkan kepadanya.
Jaksa penuntut umum terus menghadirkan berbagai bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas kronologi kejadian serta dugaan keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan pembelaan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek selama proses persidangan berlangsung.
Persidangan berjalan dengan pengamanan ketat mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini. Sejumlah pihak juga terus mengikuti perkembangan sidang untuk menantikan putusan akhir pengadilan.
Kasus penyiraman air keras kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya penegakan hukum tegas terhadap tindak kekerasan yang menimbulkan dampak fisik dan trauma berat bagi korban.